Bagi Bapak/Ibu dosen PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat berikut informasi persyaratan yang dapat dipenuhi:
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK Terakhir;
- Asli PAK Fungsional Terakhir;
- Fotokopi SK Konversi (bagi yang memiliki);
- Fotokopi PAK dan SK Fungsional Sebelumnya (Asisten Ahli);
- Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari tempat studi;
- Fotokopi SKP 2 tahun terakhir;
- Fotokopi kartu pegawai;
Masing-masing 2 rangkap berkas dikirimkan ke Kepegawaian Jurusan.