Peminjaman Ruangan/Fasilitas di Lingkungan ITERA terbagi menjadi 3 kategori berikut:

Bagi dosen/tendik/mahasiswa yang ingin melakukan peminjaman ruangan/fasilitas silakan mengikuti prosedur sesuai dengan kategori di bawah ini.

CATATAN:
Peminjaman ruang kuliah/sidang/fasilitas untuk kegiatan di luar jam dan hari kerja (Sabtu-Minggu atau di atas pukul 16.30 WIB), Pemohon diwajibkan meminta surat pengantar dari prodi ke Jurusan untuk izin ke UPT K3L.

CATATAN:
1. Peminjaman ruang kuliah/sidang hanya dapat dilakukan pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, Pukul 07.30 – 16.00 WIB) Selain rentang waktu tersebut, pemohon meminta surat pengantar dari prodi ke Jurusan untuk izin ke UPT K3L
2. Sebelum mengisi formulir, pastikan anda telah melihat ketersediaan ruangan pada tab “List Peminjam”.
3. Apabila waktu yang akan dipakai sudah terisi, dapat memilih waktu/ruangan lain.
4. Pemohon bertanggungjawab atas kebersihan dan keamanan ruangan.
5. Pemohon memastikan semua alat elektronik di ruangan sudah dalam keadaan mati sebelum meninggalkan ruangan.

Pemohon Memastikan Ruangan dan Ketersediaan Ruangan Menggunakan Tab “List Peminjam” (lihat di bagian bawah halaman ini)
Pemohon Meminta Surat/Form Pengantar dari Program Studi
Jurusan Sains Memverifikasi Formulir yang Telah Diisikan, Jika Berkas Lengkap dan Jadwal Tidak Ada Tabrakan, Jurusan Akan Mengubah Status Peminjaman Jadi “TERJADWAL
Jadwal peminjaman ruangan kuliah akan disesuaikan dengan jadwal perkuliahan yang sedang berlangsung. Apabila ruangan yang ingin dipinjam tabrakan dengan jadwal kuliah, jurusan akan menghubungi pemohon untuk mencari pengganti ruangan yang akan dipinjam.
Kunci Ruangan, Fasilitas Pendukung (Remote AC, Proyektor, dll) Dapat Diambil/Dipinjam saat Hari-H Melalui Loket Jurusan Sains/JTIK
Note: peminjaman alat menggunakan jaminan KTM/KTP

CATATAN:
1. Peminjaman Aula/Lahan Parkir/Lapangan/Fasilitas Lainnya dapat dilakukan pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, Pukul 07.30 – 16.00 WIB) Selain rentang waktu tersebut, pemohon meminta surat pengantar dari prodi ke Jurusan untuk izin ke UPT K3L
2. Peminjaman alat penunjang dapat melalui Unit Sarpras/Unit terkait fasilitas yang dipinjam
3. Pemohon bertanggungjawab atas kebersihan dan keamanan fasilitas.

Pemohon meminta surat pengantar dari Prodi terkait permohonan peminjaman fasilitas beserta peralatan penunjang apa saja yang dibutuhkan
Surat dari Prodi diberikan ke Jurusan
Jurusan Sains akan bersurat ke Unit Sarpras/Unit terkait permohonan peminjaman fasilitas
Pemohon dapat mengantarkan/mengirimkan surat dari Jurusan ke Unit Sarpras/Unit terkait
Jika Unit Sarpras/Unit terkait telah menyetujui peminjaman, maka fasilitas dapat langsung dipakai pada jadwal yang telah ditentukan
Mengisi form peminjaman melalui Loket Akademik (Gedung B ITERA)
Melengkapi tanda tangan pada form yang didapat dari Loket Akademik (Gedung B ITERA)
Apabila tanda tangan sudah lengkap, berikan kembali form peminjaman ke Loket Akademik (Gedung B ITERA)
Akademik memvalidasi peminjaman ruangan
Apabila disetujui, pemohon akan dihubungi oleh pihak Akademik
Peminjaman peralatan penunjang melalui Unit Sarpras
Untuk peminjaman peralatan penunjang tunjukkan/lampirkan form peminjaman yang telah disetujui dari Akademik ke Unit Sarpras